TULUNGAGUNG - Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung bergegas menuju ke lokasi.
Alhasil, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu bernama AW alias Oten berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Campurdarat untuk proses lebih lanjut.
Pemuda 26 tahun asal Dusun Baron, Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yang sehari hari sebagai pekerja lepas harian tersebut, ditangkap di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat, ditemukan barang bukti berupa, 1 poket sabu, sebuah bong yang terbuat dari botol aqua dan satu unit HP.
Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung Iptu Triyanto, S.H., melalui Paur Subbag Humas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan bentuk keseriusan Polsek Campurdarat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Selain itu, penangkapan terhadap pelaku, juga sebagai wujud kepedulian pihak kepolisian terhadap nasib generasi penerus bangsa, agar tidak terjerumus kedalam lingkaran narkoba," ucap Iptu Nenny.
"Semakin banyaknya pengedar yang ditangkap, semakin dapat menekan angka dan mempersempit ruang untuk peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung" Terangnya.
"Tentunya tidak sampai disini saja, Polres Tulungagung maupun Polsek Jajaran, akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba," Lanjut Iptu Nenny.
"Pelaku yang berhasil ditangkap kali ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (NN95/SYA)