TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Sat Reskrim Polres Tulungagung benar-benar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Alhasil, seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian, diberikan tembakan terukur karena berusaha melawan dan kabur sesaat akan ditangkap oleh Timsus RMA Sat Reskrim Polres Tulungagung.
AAP (39) asal Dusun Sembung, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, harus meringis kesakitan saat dibawa ke Mapolres Tulungagung , Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko sH mengatakan, pelaku merupakan orang lama dalam tindak pidana pencurian. Bahkan, sudah sering keluar masuk penjara.
"Terkahir, pelaku beraksi di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Tugu, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Modusnya, pelaku berpura-pura datang ke toko untuk membeli sesuatu. Namun, saat korban lengah, korban menguras barang berharga milik korban," ujarnya.
Selain di Kabupaten Tulungagung, pelaku juga beraksi di wilayah Kabupaten Magetan sebanyak 3 kali dan di Kabupaten Madiun sebanyak 1 kali. Pelaku juga pernah ditahan di Polres Trenggalek dengan kasus yang sama.
Selain menangkap pelaku, Timsus RMA Sat Reskrim Polres Tulungagung yang berkolaborasi dengan Unit Reakrim Polsek Sendang berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo reno 4 warna biru, uang tunai Rp.400.000, sebuah kaos warna abu - abu, sebuah Dosbook, sebuah jaket jemper warna hitam, sepasang sepatu ket warna biru navy dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam No Pol S 2324 NAP.
"Kini pelaku sudah resmi menjadi tahanan Polres Tulungagung dan akan dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksima 7 tahun," pungkas Iptu Nenny (NN95)