TULUNGAGUNG - Dimasa pandemi covid 19 ini, banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.
Seperti yang terjadi di Tulungagung. Alih - alih dapat menjadikan korban sebagai Kepala Puskesmas, nasib apes malah dialami oleh seorang PNS di lingkup Pemkab Tulungagung pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021 yang lalu.
TN (53) seorang PNS asal Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, menjadi korban penipuan uang senilai Rp. 50.000.000 setelah diiming - imingi oleh pelaku untuk dijadikan Kepala Puskesmas.
Setelah dilaporkan, pelaku MU (45) pria asal Dsn. Beku, Desa Bowan , Kecamatan Delanggu, Kab. Klaten, Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo di kediamannya di Jawa Tengah.
Kapolsek Karangrejo Polres Tulungagung AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, korban terkena bujuk rayu pelaku yang menjanjikan korban menjadi Kepala Puskesmas. Namun, hingga sampai dilaporkan ke polisi, korban tak kunjung menjadi Kepala Puskesmas.
"Korban mentransfer uang ke pelaku sebanyak 4 kali dengan nominal Rp. 10.000.000. Jadi totalnya Rp. 40.000.000, dan 1 kali tunai dengan nominal 10.000.000 kata Kasi Humas Polres Tulungagung.
Iptu Nenny menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji - janji manis orang - orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab. Apalagi, hal - hal yang tidak masuk akal.
"Akibat perbuatannya, Pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (NN95/SYA)