TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji M.Si, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH. Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf.Mulyo Junaidi SE, M.Tr (Han) Kepala Kejaksaan Negeri Mujiarto SH.MH serta Forkopimda meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan masa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 bertempat Kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung, Selasa (06/07/2021).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta untuk menekan penyebaran Covid 19.
Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo MM berharap, dengan diberlakukannya Operasi Yustisi ini masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat, dan bagi yang melanggar akan diberikan sangsi teguran hingga denda sebesar Rp 25.000.-
“Operasi Yustisi sidang ditempat ini guna mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,”
Bupati Tulungagung mengatakan, Pemerintah kabupaten Tulungagung sangat mendukung gelar Operasi Yustisi sidang ditempat sebagai pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Pokoknya kita berikan suport, dengan demikian Operasi Yustisi ini diharapkan dapat menekan angka penularan Covid-19" Terang Bupati Maryoto
Bupati menambahkan dengan adanya penegakkan disiplin diharapkan warga Tulungagung yang terkonfirmasi positif akan menurun, masyarakat tetap berdisiplin menerapkan protokoler kesehatan dan 5 M agar kita semua terhindar dari penularan virus ini.
“Kondisi saat ini angka kasus positip Covid-19 mengalami trend penurunan. Disiplin menerapkan 5 M diantaranya Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas merupakan upaya membantu Pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat,” paparnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mujiarto SH.MH Mengatakan meningkat penyebaran Covid 19 di kabupaten Tulungagung Terus meningkat maka perlu diadakan Operasi Yustisi dengan tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang sampai saat ini masih sering melanggar prokes agar masyarakat jera dan tidak mengulanginya.
“Kita tahu kondisi saat ini masa pandemi cari uang susah maka denda semampunya, dan tidak ingin membebani masyarakat, maka harus sadar dan disiplin dalam protokoler kesehatan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mujiarto.
Untuk yang melanggar akan diberi sanksi membayar denda sebesar Rp 20.000,- di tambah biaya perkara Rp.5000.-
“Sanksi denda Rp 20.000 rupiah dibebani biaya perkara Rp 5.000 rupiah bagi yang melanggarnya,” terang Kajari
Operasi Yustisi sidang ditempat masyarakat yang terjaring sejumlah 22 orang dan sebagian besar tidak menggunakan masker (NN95)