TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, penyekatan ini dilakukan selama PPKM Lavel 4 yang di berlakukan mulai Tanggal 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 yang akan datang.
Selama pemberlakuan PPKM lavel 4 ratusan kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 dilakukan pemeriksaan, Puluhan kendaraan sudah di putar balik dan tidak diperkenankan memasuki Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono, Subiakto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, Hari ini sudah 2 kendaraan mobil penumpang yang diputar balik karena tidak dapat menunjukan persyaratan yang telah ditentukan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Bagi masyarakat luar Kabupaten Tulungagung harus menunjukkan hasil rapid antigen atau PCR”, jelas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Rabu (28/07/2021)
“Selain dua syarat tersebut diatas, bagi warga yang masuk tulungagung wajib menunjukkan keterangan sertifikat Vaksinasi covid-19 atau surat keterangan vaksin”, lanjut Iptu Nenny
Pos penyekatan yang berada diperbatasan Kediri menuju kabupaten Tulungagung dijaga oleh personil Gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP serta Dinkes Kabupaten Tulungagung.
Kabupaten Tulungagung termasuk dalam Kabupaten yang melaksanakan PPKM Lavel 4 sesuai dengan Inmendagri no 24 tahun 2021 dan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 290 Tahun 2021.
Kegiatan PPKM Level 4 di Kabupaten Tulungagung selain melakukan penyekatan di perbatasan, juga melaksanakan sejumlah kebijakan lain seperti pemberlakuan jam malam yang dimulai 20.00 wib sampai 04.00 wib.
“Polres Tulungagung bersama TNI, Satpol PP aktif melaksanakan patroli wilayah baik melakukan operasi yustisi maupun membagikan masker serta menindak pelanggaran prokes dan pemberlakuan jam malam”, ujar Iptu Nenny
Kami mengajak seluruh masyarakat senantiasa disiplin menerapkan 5M protokol kesehatan Covid-19, Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi membatasi mobilitas dan interaksi. Pungkas Paur subbag humas Iptu Nenny (NN95)