Rabu, 30 Juni 2021

Nyambi Kuli, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung


TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali beraksi. Korps baju coklat yang khusus menangani kasus narkoba tersebut, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Adapun identitas  pengedar sabu tersebut yakni, WP alias Tambe (27), seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli asal Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabuoaten Tulungagung.

Pelaku ditangkap di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, ( Rabu 30 /6/2021) sekira pukul 14.00. Wib.

Dari tangan pemuda tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 lembar tissu, 1 lembar lakban warna hitam, sebuah bekas bungkus rokok filter dan sebuah Hp warna silver.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH, MH  melalui Paur Subbag Humas  Iptu Nenny  Sasongko, SH menjelaskan, selain bekerja sebagai kuli, pelaku juga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Siapapun dan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan jika seseorang mengedarkan sabu. Karena sabu sendiri, dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia," Teranh Iptu Nenny, Kamis (01/07/2021).

Kembali ditangkapnya seorang pengedar sabu ini, sebagai wujud keseriusan dan komitmen Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran segala bentuk narkoba di Kabupaten Tulungagung.

"Kita tidak akan segan-segan dan tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas. Semua kita lakukan untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh narkoba. Sehingga, masa depan generasi bangsa ini, dapat terselamatkan," ungkapnya. 

"Pelaku yang ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses  penyidikan lebih lanjut., selanjutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," Pungkas Iptu Nenny (NN95)