Rabu, 26 Maret 2025

Polres Magetan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik Lebaran


MAGETAN – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Magetan Polda Jatim menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. 

Fasilitas ini tersedia di Mako Polres Magetan Polda Jatim serta beberapa Polsek jajaran selama Operasi Ketupat Semeru 2025 berlangsung, mencakup masa arus mudik hingga arus balik Lebaran.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi STNK kepada petugas. 

Layanan ini terbuka untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang harus meninggalkan rumah dalam waktu lama demi merayakan Idulfitri bersama keluarga.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa fasilitas penitipan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas selama lebaran 2025.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan tetap aman saat ditinggal mudik. Dengan demikian, pemudik bisa lebih tenang dan fokus menikmati momen Lebaran tanpa khawatir akan keamanan kendaraannya,” ujarnya,Rabu (26/3).

Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polres Magetan Polda Jatim juga terus mengingatkan masyarakat dan pemudik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak para pemudik untuk selalu berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat," AKBP Satria.

Sementara itu, Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto menambahkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan Hotline Mudik Polri di nomor 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

"Layanan ini diharapkan dapat mengurangi risiko pitensi kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminalitas selama musim mudik lebaran 2025 serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat," kata Iptu Agus.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar warga yang meninggalkan rumah memastikan kondisi keamanan rumahnya dengan mengunci pintu dan mematikan peralatan listrik guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, Polres Magetan Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama musim mudik Lebaran. 

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan tetap menjaga koordinasi dengan pihak kepolisian demi terciptanya situasi mudik yang aman, nyaman, dan keluarga nyaman. (*)







Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim


KOTA PASURUAN - Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. 

Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.

Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang notabene menjadi penyebab kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan S.T.K., S.I.K., menegaskan tindakan tersebut sebagai edukasi dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan.

Ia mengatakan proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar pabrikan.

"Boleh diambil tentu dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku," kata AKP Yulian Putra, Rabu (26/3).

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang.

Kemudian konfirmasi ke kantor Satlantas, untuk dilakukan pengecekan surat-surat sah kendaraan.

"Kami akan terbitkan Surat Pengantar dan mendampingi pemilik dan mengecek kendaraan di Rupbasan," jelas AKP Yulian Putra.

Apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart, lanjut AKP Yulian Putra ketentuannya pemilik wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan sesuai pabrikan.

Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain : 
 
1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;
2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;
3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan; 
4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;
5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

"Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya,"tambah AKP Yulian Putra.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota juga menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan adalah merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya. 

"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kami terima dari pelanggar," ujar AKP Yulian Putra.

Diberitakan sebdlumnya, melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menitipkannya di Gudang Rupbasan Pasuruan. 

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota. 

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali. (*)